Hukum Melaksanakan Aqiqah Setelah Dewasa: Penjelasan Lengkap Dombastis

Bolehkah Aqiqah Setelah Dewasa?. Gambar: Ai Gemini

Pernahkah terbesit di benak Anda, “Saya sudah dewasa, bahkan sudah berkeluarga, tapi ternyata dulu orang tua belum mampu melaksanakan Aqiqah untuk saya?”

Pertanyaan ini jamak terjadi di kalangan umat Muslim. Kewajiban atau anjuran ibadah Aqiqah, yang merupakan bentuk rasa syukur atas kelahiran anak, secara umum diketahui pelaksanaannya pada masa kanak-kanak, idealnya di hari ketujuh. Lantas, ketika waktu emas itu terlewat, bolehkah Aqiqah setelah dewasa dilaksanakan?

Permasalahan ini bukan sekadar urusan administrasi ibadah, melainkan menyangkut tanggung jawab syariat yang sering memicu dilema. Untuk menjawabnya, kita perlu menelusuri akar hukum, pandangan jumhur ulama, hingga cara terbaik yang dapat kita lakukan.

Memahami Posisi dan Tujuan Aqiqah

Secara ringkas, Aqiqah adalah penyembelihan hewan ternak—biasanya kambing atau domba—yang dilakukan karena kelahiran seorang anak. Bagi anak laki-laki disunnahkan dua ekor kambing, sementara anak perempuan satu ekor.

Hukum dasar Aqiqah, sebagaimana disepakati mayoritas ulama, adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), bukan wajib. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Setiap anak tergadai dengan Aqiqahnya, disembelihkan (hewan) untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud).

Hadis ini jelas menunjukkan keterkaitan Aqiqah dengan masa awal kelahiran. Namun, yang menjadi inti perdebatan adalah makna dari kata “tergadai” (marhun). Apakah hutang tersebut gugur otomatis saat anak sudah baligh (dewasa) atau tetap melekat? Di sinilah perbedaan pendapat ulama mulai muncul.

Khilafiyah Ulama: Bolehkah Meng-Aqiqahi Diri Sendiri?

Pertanyaan utama, Bolehkah Aqiqah setelah dewasa, telah dijawab dengan beragam sudut pandang oleh para fuqaha (ahli fikih). Secara umum, ada dua pandangan utama yang dipegang.

Pandangan Pertama: Tetap Sunnah dan Boleh Dilakukan Sendiri

Pandangan ini meyakini bahwa sunnah Aqiqah tidak gugur hanya karena telah terlewatnya waktu ideal. Kelompok ulama ini, yang banyak dipegang oleh ulama dari Madzhab Syafi’i, berpendapat bahwa jika orang tua lalai atau tidak mampu melaksanakan Aqiqah hingga anak tersebut mencapai usia baligh, maka sunnah tersebut beralih ke pundak si anak.

Dengan kata lain, anak yang sudah dewasa disunnahkan untuk meng-aqiqahi dirinya sendiri.

Alasan utama di balik pandangan ini adalah:

  1. Sunnah itu terkait dengan diri anak, bukan semata-mata tanggung jawab orang tua yang terikat waktu.
  2. Karena sunnah tersebut tidak gugur, maka ia tetap dianjurkan untuk dilaksanakan kapan pun ia mampu, sebagai bentuk menyempurnakan ibadah diri.

Imam Nawawi, salah satu tokoh Syafi’i, dalam kitabnya Al-Majmu’ menjelaskan, jika Aqiqah tidak dilaksanakan sampai waktu terakhir (yaitu baligh), maka pelaksanaannya dapat dilakukan oleh dirinya sendiri setelah dewasa.

Pandangan Kedua: Sunnahnya Gugur Setelah Baligh

Kelompok ulama lain, seperti Madzhab Maliki dan sebagian pandangan Madzhab Hanafi, cenderung berpendapat bahwa sunnah Aqiqah gugur setelah anak tersebut mencapai usia baligh.

Argumen mereka didasarkan pada Hadis yang menetapkan hari ketujuh sebagai waktu utama. Mereka berkeyakinan bahwa Aqiqah adalah tanggung jawab murni orang tua dan terikat waktu. Jika masa tanggung jawab (yaitu sebelum anak baligh) sudah usai, maka kewajiban sunnah itu pun hilang.

Dalam pandangan ini, jika seseorang belum di-Aqiqahi hingga dewasa, maka tidak ada tuntutan baginya untuk meng-Aqiqahi diri sendiri. Jika ia ingin berkorban atau bersedekah, maka itu dianggap sebagai sedekah biasa, bukan sebagai Aqiqah yang dituntut syariat di waktu kecil.

Baca juga: Kapan Waktu Terbaik Melaksanakan Aqiqah? Pendapat Ulama dan Dombastis

Solusi Terbaik dan Tata Cara Praktis

Melihat adanya perbedaan pendapat (khilafiyah), khususnya pandangan kuat dari Madzhab Syafi’i yang membolehkan, bagi seorang Muslim yang berada di tengah kebimbangan, mengambil jalan tengah yang paling hati-hati dan menenangkan hati adalah yang terbaik.

Jika Anda memilih untuk meng-Aqiqahi diri sendiri setelah dewasa, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat syariat, sebagaimana berlaku pada umumnya:

  1. Niat yang Benar: Niatkan penyembelihan tersebut secara tulus sebagai Aqiqah untuk diri sendiri.
  2. Syarat Hewan: Hewan yang disembelih harus memenuhi syarat (kambing/domba, cukup umur, dan tidak cacat).
  3. Anjuran Memasak: Dianjurkan memasak daging Aqiqah terlebih dahulu sebelum dibagikan, tidak dibagikan dalam keadaan mentah.

Menutup Keraguan dengan Tindakan

Inti dari perbedaan pendapat ini kembali pada apakah Aqiqah adalah hak anak atau kewajiban orang tua yang terikat waktu.

Jika kita merujuk pada prinsip kehati-hatian dalam ibadah, melaksanakan Aqiqah untuk diri sendiri setelah dewasa adalah pilihan yang dianjurkan dan diyakini dapat menuntaskan status “tergadai” sebagaimana maksud hadis. Pilihan ini juga selaras dengan semangat tholabul khair (mencari kebaikan).

Jangan biarkan keraguan terus membayangi. Jika mampu, tunaikanlah ibadah yang mulia ini. Tidak ada kata terlambat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menyempurnakan sunnah Rasulullah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *